Minggu, 20 Januari 2013

Adat Perkawinan Suku Irarutu


A. Latar Belakang
Kabupaten Kaimana sebagai sebuah kabupaten baru yang berada di selatan Papua, mempunyai banyak sub suku serta memiliki ciri khas berbeda satu sama lain. Kabupaten Kaimana terdapat sepuluh suku yaitu; Buruwai, Irahutu, Iresim, Kambrau, Kamoro, Koiwai, Mairasi, Mer, Mor, Semimi. Hal ini merupakan suatu potensi yang
cukup besar terutama dari sisi peningkatan sumber daya manusia.

B. Suku Irarutu
Orang Irahutu atau Irarutu mendiami bagian timur semenanjung Bomberai, di kepala burung Irian, mulai dari sebelah barat daya teluk Arguni sampai ke utara ke teluk Bintuni. Pemukiman mereka tersebar di 40 buah desa dengan jumlah populasi sekitar 4.000 jiwa. Bahasa mereka termasuk dalam rumpun bahasa Austronesia. Daerah mereka sendiri berada dalam wilayah Kabupaten Manokwari, sebagian berada di Teluk Arguni. Desa mereka antara lain Manggera, Kupriai, Wermenu, Egerwara, Wararoma, Temia, Werafuta dan Rauna.

C. Proses Perkawinan
Jika seorang Lelaki dan Perempuan telah saling mengenal dan siap untuk berumatangga maka, orang tua dari pihak lelaki berhak mendatangi rumah pihak perempuan guna melakukan tanda jadi yang tidak lasim disebut minang, atau dengan bahasa Suku Irarutu disebut “Wafen”. Setelah tahap ini maka perempuan tersebut akan mengenakan tutup kepala berbentuk jilbab selama belum nikah, hal ini dilakukan guna menhindari godaan dari para lelaki yang lainnya, serta menandakan bahwa ia sudah mempunyai calaon.

Pada saat minang, pihak lelaki berwenang menentukan waktu nikah. Karena Suku ini menganut paham Patrilineal sehingga mekanismenya pihak perempuan ditempatkan sebagai tuan rumah dan pihak lelaki sebgai tamu. Dari penempatan posisi ini telah mencakup tugas dan tanggungjawab, maka tugas pihak perempuan adalah; menyediakan tempat, menyedikan makan dan minum selama acara berlangsung. Sementara tugas pihak lelaki adalah; memobilisasi tamu yang akan menghadiri acara tersebut, menyediakan sejumlah harta yang nantinya akan diserahkan kepada pihak perempuan pada saat upacara perkawianan berlangsung.

Setelah semua kebutuahan disiapkan maka tiba saatnya untuk upacara perkawinan dilaksanakan. Pihak lelaki diantar dengan tarian adat dari rumahnya menuju rumah pihak perempuan, ketika tiba di rumah pihak perempuan maka pihak lelaki wajib menyerahakan sejumlah harta ( emas, piring, kain, parang, pakaian, uang ), kepada pihak perempuan dan kemudian sang lelaki berhak masuk kedalam rumah si perempuan lalu membawa keluar si perempuan/istrinya.

Selanjutnya perwakilan dari orang tua pihak lelaki akan membakar sebatang rokok (rokok negeri), lalu memberikan kepada salah satu perwakilan orang tua dari pihak perempuan dengan proses pemberianya melalui bahu kanan si perempuan, jika diterima dan diisap maka upacara perkawianan tersebut dinyatakan sah, dan pada tahap ini uparacara tersebut berakhir.

Diposkan oleh Nicho Monenggue
Foto : S'id Ojhe Furu
http://www.facebook.com/groups/209882695792986/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar