Sabtu, 19 Januari 2013

Otonomi Daerah & Desentralisasi Pendidkan Papua



Kebijakan pemerintah pusat tentang penyerahan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahaannya sendiri sesuai dengan kondisi daerah. Penyelenggaraan pemerintahaan daerah perlu Melihat kembali kondisi geografis, ekologi, iklim, tingkat perkembangan masyarakat dari berbagai aspek, pertumbuhan penduduk, kebudayaan setempat, tingkat perkembangan ekonomi setempat dan lainnya. Sehingga penyelenggaraan pemerintahaan berjalan baik dan benar sesuai dengan amanah Undang-undang serta harapan masyarakat setempat. Amanat undang-undang termuat dalam No.22 tahun 1999 dan No. 29 tahun 1999 kemudian direvisi UU No. 32 tahun 2004 dan No.33 tahun 2004. Menjalankan pemerintahaan sesuai dengan keinginan masayarakat seperti mengakomodir aspirasi masyarakat dan dapat melaksanakan amanah tersebut.

Penyerahan kekuasaan pemerintahaan dari pusat ke daerah termuat dalam undang-undang No. 22/99 dan PP No. 25/ 200 tentang prinsip-prinsip dan arah baru dalam pengelolaan sektor pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dimana implikasi otonomi daerah bagi sektor pendidikan sangat tergantung pada
pembagian kewewenangan di bidang pendidikan yang akan ditangani pemerintah pusat dan pemerintah daerah disisi lain. ini menjadi jelas pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Provinisi mempunyai tugas untuk mengatur, menentapkan dan menyelenggrakan pemerintahannya sendiri. Mengatur segala hal termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk mengatur sistem pendidikan. Mengatur sistem pendidikan tidak terlepas dari koridor sistem pendidikan nasional. Tujuan utama dari membuat system pendidikan nasional adalah mengukur kemajuan pendidikan bangsa Indonesia. Semua kebijakan pendidikan yang berbasis daerah, berbasis sekolah dibawa naungan sistem pendidikan nasional. Kebijakan pendidikan di daerah menyangkut mekanisme dan tata cara kelola pendidikan, biaya pendidikan, mengelola adminstrasi adalah tujuan utama dari desentralisasi pendidikan.

Demi memajukan pendidikan di daerah kota/kabupaten dirumuskan kerangka pembangunan pendidikan yang setara dengan pembangunan pendidikan nasional. Setara dengan konsep pembangunan pendidikan nasional supaya menjawab kebutuhan dunia saat ini yang penuh dengan tantangan, selain itu mengisi kemerdekaan. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, melibatkan semua stekholder pendidikan. Termasuk guru, dosen, pakar pendidikan, kepala dinas pendidikan, penggiat pendidikan, LSM, Masyarakat setempat. Perumusan pendidikan sesuai dengan kondisi daerah membutuhkan waktu dan biaya tenaga yang lebih panjang. Membutuhkan waktu yang panjang karena menyusun sebuh format pendidikan, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompoten, para pakar pendidikan, dan memahami tentang system pendidikan yang cocok digunakan di daerah otonom.

Reformasi pendidikan di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik perbaikan kurikum satuan tingkat sekolah, otonomi perguruan tinggi, sertifikasi guru sebagai pelaku pendidikan. Sampai saat ini pemerintah melakukan perbaikan demi perbaikan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik. Sejarah mencacat perkembangan pendidikan di Indonesia melewati tiga masa kejajaan bangsa Indonesia. Kejajaan pendidikan pada massa orde lama. Pendidikan nasional orde baru dan pendidikan nasional masa reformasi. Pendidkan masa orde lama mempunyai komitmen dan menginturuksikan oleh presiden, salah satu diantara berbagai kebijakan presiden adalah SD INPRES alias SD intruksi presiden. Kebijakan presiden adalah hak mutlak yang harus dilaksanakan oleh semua stakeholder atau pemangku kepentingan, baik itu guru, dosen, pemerintah, swasta, pemerhati pendidikan.

Pendidikan massa orde baru secara umum masih memakai konsep yang namanya pendidikan kapitalis. Memang perluh diketahi bersama bahwa pada masa orde baru, penguasa-penguasa pada massa itu membangun universitas- universitas swasta yang begitu banyak dengan dalil-dalil tertentu. Sampai sekarang universitas di Indonesia lebih banyak dibandingkan dengan universitas-universitas di Negara perancis. Di perancis universitas negeri hanya 80 universitas sedangkan di Indonesia mencapai ratusan universitas. Bayangkan Universitas yang berlatar belakang keluarga, marga, daerah, sampai penguasa-penguasa bermunculan pada masa orde baru.

Pada masa reformasi pendidikan dijadikan sebagai lembaga bisnis, yang mana masih dipengaruhi ole masa orde baru. Pelaku-pelaku orde baru masih bercayangan di negeri ini. Dengan demikian masa rformasi sekarang ini masih dalam kegelapan.

Menurut Rondineli (1986) sebagaimana dikutip dalam bukunya Dr. Siti Irene Astuti (2011) mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggungjawab dalam perencanaan, manajemen, dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pusat, unit yang berbeda dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas ata lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba. Menurut Shahid Javed Burki, desentaralisasi merupakan proses pmeindahan kekuasaan politik, fisakl, dan administrasif kepada unit pemerintahan subnasional.

Sedangkan menurut Bray (1984) dan Fiskey (1966) desentralisasi merupakan suatu proses dimana suatu lembaga yang kekdudukannya menerima kelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyususnan kebijakan dan pembiayaan. Berbagai macam pendapat yang dikemukakan oleh pelaku, tokoh, pendidikan terkai dengan desentralisasi ini.

Menurut hemat penulis, desentralisasi merupakan suatu proses dimana semua kewenangan, kebijakan, tugas, proses, implementasinya dibeikan dari lembaga pemerintahan dan maupun non lembaga pemerintahan yang lebih tinggi (lembaga penguasaan yang lebih berkuasa) memberikan hak penuh kepada lembaga pemerintahan dan atau non pemerintahan yang lebih rendah untuk selanjutnya dapat menjalankan sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga baik lembaga adat, lembaga pemerintah, lembaga agama.

Penjabaran dari pengertian desentralisasi, memberikan kewenangan kepada daerah karena menurut hemat peulis berpendapat bahwa kewengan merupakan suatu hal pokok yang harus diputuskan dan dapat menjalankan sesuai dengan keinginan masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Kebijakan merupakan hal mendasar bagi seorang pemimpin kepala daerah kabupaten/kota, untuk dapat memutuskan sesuatu hal yang bermanfaat bagi semua orang.

Desentralisasi pendidikan di papua memang belum diterjemahkan dengan baik oleh Stokholder pendidikan. Peran Pemerintah daerah kota/kabupaten lebih khusus dinas pendidikan provinsi, dan kota/kabupaten belum ada. Pemerintah daerah belum memahami tentang desentralisasi pendidikan. Setidaknya lembaga pemerintah yang membidangi pendidikan memahami, menerjemakan, mengimplementasikan, sampai pada evaluasi atas implementasi desentarlisasi pendidikan tersebut.Kebijakan pemerintah pusat tentang penyerahan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahaannya sendiri sesuai dengan kondisi daerah. Penyelenggaraan pemerintahaan daerah perlu Melihat kembali kondisi geografis, ekologi, iklim, tingkat perkembangan masyarakat dari berbagai aspek, pertumbuhan penduduk, kebudayaan setempat, tingkat perkembangan ekonomi setempat dan lainnya. Sehingga penyelenggaraan pemerintahaan berjalan baik dan benar sesuai dengan amanah Undang-undang serta harapan masyarakat setempat. Amanat undang-undang termuat dalam No.22 tahun 1999 dan No. 29 tahun 1999 kemudian direvisi UU No. 32 tahun 2004 dan No.33 tahun 2004. Menjalankan pemerintahaan sesuai dengan keinginan masayarakat seperti mengakomodir aspirasi masyarakat dan dapat melaksanakan amanah tersebut.

Penyerahan kekuasaan pemerintahaan dari pusat ke daerah termuat dalam undang-undang No. 22/99 dan PP No. 25/ 200 tentang prinsip-prinsip dan arah baru dalam pengelolaan sektor pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dimana implikasi otonomi daerah bagi sektor pendidikan sangat tergantung pada pembagian kewewenangan di bidang pendidikan yang akan ditangani pemerintah pusat dan pemerintah daerah disisi lain. ini menjadi jelas pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Provinisi mempunyai tugas untuk mengatur, menentapkan dan menyelenggrakan pemerintahannya sendiri. Mengatur segala hal termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk mengatur sistem pendidikan. Mengatur sistem pendidikan tidak terlepas dari koridor sistem pendidikan nasional. Tujuan utama dari membuat system pendidikan nasional adalah mengukur kemajuan pendidikan bangsa Indonesia. Semua kebijakan pendidikan yang berbasis daerah, berbasis sekolah dibawa naungan sistem pendidikan nasional. Kebijakan pendidikan di daerah menyangkut mekanisme dan tata cara kelola pendidikan, biaya pendidikan, mengelola adminstrasi adalah tujuan utama dari desentralisasi pendidikan.

Demi memajukan pendidikan di daerah kota/kabupaten dirumuskan kerangka pembangunan pendidikan yang setara dengan pembangunan pendidikan nasional. Setara dengan konsep pembangunan pendidikan nasional supaya menjawab kebutuhan dunia saat ini yang penuh dengan tantangan, selain itu mengisi kemerdekaan. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, melibatkan semua stekholder pendidikan. Termasuk guru, dosen, pakar pendidikan, kepala dinas pendidikan, penggiat pendidikan, LSM, Masyarakat setempat. Perumusan pendidikan sesuai dengan kondisi daerah membutuhkan waktu dan biaya tenaga yang lebih panjang. Membutuhkan waktu yang panjang karena menyusun sebuh format pendidikan, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompoten, para pakar pendidikan, dan memahami tentang system pendidikan yang cocok digunakan di daerah otonom.

Reformasi pendidikan di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik perbaikan kurikum satuan tingkat sekolah, otonomi perguruan tinggi, sertifikasi guru sebagai pelaku pendidikan. Sampai saat ini pemerintah melakukan perbaikan demi perbaikan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik. Sejarah mencacat perkembangan pendidikan di Indonesia melewati tiga masa kejajaan bangsa Indonesia. Kejajaan pendidikan pada massa orde lama. Pendidikan nasional orde baru dan pendidikan nasional masa reformasi. Pendidkan masa orde lama mempunyai komitmen dan menginturuksikan oleh presiden, salah satu diantara berbagai kebijakan presiden adalah SD INPRES alias SD intruksi presiden. Kebijakan presiden adalah hak mutlak yang harus dilaksanakan oleh semua stakeholder atau pemangku kepentingan, baik itu guru, dosen, pemerintah, swasta, pemerhati pendidikan.

Pendidikan massa orde baru secara umum masih memakai konsep yang namanya pendidikan kapitalis. Memang perluh diketahi bersama bahwa pada masa orde baru, penguasa-penguasa pada massa itu membangun universitas- universitas swasta yang begitu banyak dengan dalil-dalil tertentu. Sampai sekarang universitas di Indonesia lebih banyak dibandingkan dengan universitas-universitas di Negara perancis. Di perancis universitas negeri hanya 80 universitas sedangkan di Indonesia mencapai ratusan universitas. Bayangkan Universitas yang berlatar belakang keluarga, marga, daerah, sampai penguasa-penguasa bermunculan pada masa orde baru.

Pada masa reformasi pendidikan dijadikan sebagai lembaga bisnis, yang mana masih dipengaruhi ole masa orde baru. Pelaku-pelaku orde baru masih bercayangan di negeri ini. Dengan demikian masa rformasi sekarang ini masih dalam kegelapan.

Menurut Rondineli (1986) sebagaimana dikutip dalam bukunya Dr. Siti Irene Astuti (2011) mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggungjawab dalam perencanaan, manajemen, dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pusat, unit yang berbeda dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas ata lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba. Menurut Shahid Javed Burki, desentaralisasi merupakan proses pmeindahan kekuasaan politik, fisakl, dan administrasif kepada unit pemerintahan subnasional.

Sedangkan menurut Bray (1984) dan Fiskey (1966) desentralisasi merupakan suatu proses dimana suatu lembaga yang kekdudukannya menerima kelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyususnan kebijakan dan pembiayaan. Berbagai macam pendapat yang dikemukakan oleh pelaku, tokoh, pendidikan terkai dengan desentralisasi ini.

Menurut hemat penulis, desentralisasi merupakan suatu proses dimana semua kewenangan, kebijakan, tugas, proses, implementasinya dibeikan dari lembaga pemerintahan dan maupun non lembaga pemerintahan yang lebih tinggi (lembaga penguasaan yang lebih berkuasa) memberikan hak penuh kepada lembaga pemerintahan dan atau non pemerintahan yang lebih rendah untuk selanjutnya dapat menjalankan sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga baik lembaga adat, lembaga pemerintah, lembaga agama.

Penjabaran dari pengertian desentralisasi, memberikan kewenangan kepada daerah karena menurut hemat peulis berpendapat bahwa kewengan merupakan suatu hal pokok yang harus diputuskan dan dapat menjalankan sesuai dengan keinginan masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Kebijakan merupakan hal mendasar bagi seorang pemimpin kepala daerah kabupaten/kota, untuk dapat memutuskan sesuatu hal yang bermanfaat bagi semua orang.

Desentralisasi pendidikan di papua memang belum diterjemahkan dengan baik oleh Stokholder pendidikan. Peran Pemerintah daerah kota/kabupaten lebih khusus dinas pendidikan provinsi, dan kota/kabupaten belum ada. Pemerintah daerah belum memahami tentang desentralisasi pendidikan. Setidaknya lembaga pemerintah yang membidangi pendidikan memahami, menerjemakan, mengimplementasikan, sampai pada evaluasi atas implementasi desentarlisasi pendidikan tersebut.

Sumber :
Fransiskus Kasipmabin
edukasi.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar