KAIMANA-Akhirnya setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, empat fraksi dewan yakni Fraksi Demokrat Berkarya, PKPB Berdaulat, Golkar Bersatu dan Amanat Perjuangan akhirnya menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2013 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui surat keputusan nomor 06/KPTS/PIMP/DPRD-KMN/2013.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.Rp.758.570.636.327 dengan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 793.533.454.400. dengan sisa kurang tahun berkenaan sebesar Rp. 34.962.818.073. Fraksi Demokrat Berkarya dalam pandangan akhirnya mengingatkan kepada pihak eksekutif dan para anggota dewan secara keseluruhan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang cukup besar ini hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan transparansi dan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya. Transparansi dan akuntabilitas keuangan publik pada dasarnya adalah perwujudan tanggung jawab kepada pemilik kedaulatan daerah sebagai pemegang saham pemerintahan. Pemilik kedaulatan daerah di sini tentu saja adalah warga masyarakat. Oleh karenanya, seluruh lembaga penyelenggara pemerintahan daerah baik di tingkat pengambil kebijakan maupun pelaksana kebijakan daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya kepada rakyat.
Kepada pengambil kebijakan Fraksi Demokrat Berkarya meminta agar dapat mendorong jajarannya dalam mensukseskan program Prolegda Kaimana tahun 2013 sebagai payung hukum pelaksanaan didalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat di kabupaten Kaimana, mendorong agar segera merealisasikan program pembangunan lapangan terbang perintis Yamor dan Pigo; Mendorong percepatan penyelesaian permasalahan pembangunan kantor Distrik Teluk Arguni, sehingga dapat berfungsi dan membantu pelayanan birokrasi dan pelayanan bagi masyarakat di distrik Teluk Arguni.
Sementara PKPB Berdaulat memberikan tiga catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan dianataranya : Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Papua Barat dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Pemda agar sesegera mungkin melaksanakan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama guna mendorong pelayanan Pemerintah Kabupaten Kaimana kepada Masyarakat Kabupaten Kaimana.
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 agar dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel guna mendorong terciptanya tata Pemerintahan yang bersih dan berwibawaan yang terpenting dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana agar menaati seluruh ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertanggung jawabkannya dengan baik, tepat waktu dan bertanggung jawab. Golkar Bersatu dalam pandangan akhir fraksinya berpesan kepada pemda untuk Cerdaskanlah Negeri Kaimana dengan Alokasi Dana yang ditetapkan sebesar 21% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana tahun 2013, mulai dari Kampung Ure sampai Kampung Pigo secara adil dan merata. â€Å“Sejahterakanlah Negeri Kaimana dengan memanfatkan potensi sumber daya yang tersedia baik dibidang Pertanian, Peternakan dan Kelautan Sehatkanlah Negeri Kaimana dengan sesegera mungkin dapat memfungsikan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah yang Berlokasi di Kilo meter 1 sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat tertangani secara optimal, jelas Lewi oruw dalam pandangan akhir Fraksinya.
Fraksi Amanat Perjuangan yang disampaikan Emanuel Rahail,SE,M.Si menyampaikan belajar dari pengalaman keterlambatan proses pembahasan dan penetapan APBD 2013,maka diminta agar jangan diulangi lagi hal yang sama pada tahun mendatang serta mengharapkan agar adanya komunikasi yang dibangun mlalui langkah-langkah formal maupun non formal tetapi tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Kaimana Arifin,SE dalam pidatonya saat penutupan Sidang Paripurna penetapan APBD Tahun Anggaran 2013 menegaskan agar pemerintah daerah dapat mengimplementasikan program tahun 2013 dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. dan yang terpenting pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur mulai dari atas hingga bawah dapat taat pada tata kelola keuangan, khussnya penggunaan anggaran yang sudah disepakati bersama antara eksekutive dan Legislative.
Ditegaskan pula oleh ketua DPRD Arifin agar pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program 2013 jangan menumpuk pada Triwulan akhir Tahun Anggaran 2013, karena akan berdampak pada kualitas pekerjaan yang rendah, administrasi tidak tepat dan akan menjadi catatan negative lagi bagi BPK RI yang ada di Provinsi Papua Barat.
Sebagai pimpinan menjadi lebih baik kedepan jika kita ciptakan sistem administrasi yg benar., pelaksanaan APBD tahun 2013 menjadi suatu perhatian serius guna menapai aspirasi rakya. untuk menunjang itu maka diharapkan jabatan yang masih kosong agar segera diisi dengan orang-orang yang punya pengabdian tulus dan tidak menjadikan jabatan itu untuk memperkaya diri sendiri ataupun kepentingan pribadi atau kelompok.dan kepada DPRD agar lebih memperketat sistem pngawasan terhadap implementasi APBD tahun 2013 oleh Bupati dan jajaran. (nic)
Sumber : http://www.radartimika.com/index.php?mib=berita.detail&id=7179
Tidak ada komentar:
Posting Komentar