Rabu, 06 Februari 2013

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kampung Segera Terbit

KAIMANA - Terkait dengan adanya usulan dari DPRD melalui pandangan Fraksi PKPB Berdaulat beberapa waktu lalu, agar Alokasi Dana kampung harus diikuti dengan petunjuk teknis berupa Peraturan Bupati Kaimana tentang pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas, tepat waktu serta pengawasan yang memadai sehingga alokasi Dana Kampung dapat dimanfaatkan dengan baik dalam rangka meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan menghindari penyalahgunaan oleh aparat kampung, maka Bupati Kaimana melalui kebijakannya telah memproses penerbitan petunjuk teknis tentang pengelolaaan dana kampung.


Proses penerbitan petunjuk teknis dimaksud sedang dalam tahap pnyelesaian di bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat daerah yang selanjutnya akan dimasukan dalam Lembaran Daerah oleh Bagian Hukum Setda untuk segera diundangkan, ungkap Bupati Kaimana belum lama ini. Terkait dengan usulan dan saran dari DPRD melalui Fraksi PKPB Berdaulat sangat penting untuk segera ditindaklanjuti, karena mereview pada tahun 2011, menurut Fraksi PKPB telah dianggarkan melalui APBD sebesar Rp. 4.200.000.000. Sedangkan Pedoman Umum Penggunaan bantuan Alokasi Dana Kampung kepada Pemerintah Kampung baru diterbitkan pada 29 Desember 2011 melalui Keputusan Bupati No.193 Tahun 2011.

Dewan berharap dengan adanya peetunjuk teknis melalui Peraturan Bupati terkait dngan alokasi dana kampung maka pengelolaan dan pertanggungjawaban alokasi dana kampung dapat diawasi dengan optimal sehingga pemanfaatan dana tersebut dapat tepat sasaran, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui program-program pembanagunan kampung, serta meminimalisir adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Sementara berkaitan dengan desakan dari Fraksi Amanat Perjuangan agar Kepala Kampung terpilih yang hingga kini belum dilantik diminta agar dalam waktu dekat dilakukan pelantikan demi pelayanan program kampung dapat segera terealisasi sesuai harapan masyarakat. Hal ini ditanggapi Bupati bahwa kepala kampung terpilih telah dilantik dengan keputusan Bupati Kaimana Nomor 72 tahun 2011 dan keputusan Bupati Kaimana Nomor 410.24/142/2012. Bagi kepala kampung yang belum dilantik kami masih menerima keberatan dari masyarakat terhadap proses pemilihan. Untuk itu bagian terkait sedang melakukan verifikasi ke lapangan. Selanjutnya jika tidak ada permasalahan terhadap keberatan masyarakat maka akan segera dilantik, tegas Bupati belum lama ini. (nic)

Sumber : http://www.radartimika.com/index.php?mib=berita.detail&id=7447

Tidak ada komentar:

Posting Komentar