Sabtu, 23 Februari 2013

Panitia HUT PKK Gelar Nikah Massal

KAIMANA, Bertempat di Gedung Pertemuan Distrik Kaimana Kamis (21/02) dalam rangka memperingati HUT PKK ke  41, pengurus PKK Kabupaten Kaimana menggelar acara Nikah Massal. Acara ini dihadiri oleh ibu-ibu yang tergabung dalam Tim PKK. Sebanyak 60 pasangan yang tersebar di semua wilayah Distrik Kaimana dari pasangan yagn sudah ditargetkan yaitu 100 pasangan.
Acara tersebut merupakan kerja sama antara PKK Kabupaten Kaimana dengan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kaimana. Acara ini menurut ketua panitia HUT PKK ke-41 Baharuddin Alhamid kepada Koran ini, menegaskan bahwa acara nikah massal ini merupakan acara yang sangat penting karena untuk bisa mendapatkan surat nikah catatan sipil. Melihat masyarakat kita sekarang ini yang mendapat permasalahan ketika hendak mengurus akte kelahiran anakanya maupun urusan lainnya yang memerlukan surat nikah ini, maka kita berniat untuk membantu masyarakat kita dengan mengadakan Nikah Massal ini. Kasihan kalau masyarakat kita mendapatkan kesulitan ketika hendak berurusan dengan pemerintah khususnya,”tukas Bahar.

Baharuddin juga menegaskan bahwa kegiatan ini sudah pernah dilakukan di beberapa Distrik di Kabupaten Kaimana. Nikah Massal ini bukan baru pertama kalinya karena kami sudah pernah melaksankannya di tahun kemarin di distrik-distrik lain. Baru kali ini kami punya kesempatan untuk melaksanakannya di Distrik Kaimana. Ini karena kami hanya ingin membantu masyarakat yagn kurang mampu” demikian tegasnya menambahkan.

Sementara Ketua TP PKK Kabupaten Kaimana Ny. Conny Mairuma dalam kesempatan tersebut menjelaskan kegiatan Nikah Massal yang dilaksanakan ini sebagai bentuk kepedulian dari Tim PKK terhadap masyarakat Kaimana.Kami melaksanakan kegiatan ini karena kami peduli dengan keluarga-keluarga yang belum nikah di Catatan Sipil walaupun mereka sudah menikah gereja demikian tegasnya.

Nikah Gereja dan Nikah Catatan Sipil ini sangat penting karena keduannya ini menjadi persyaratan ketika bapak ibu hendak mengurus akte kelahiran anak dan juga urusan lainnya. Walupun sudah nikah gereja tetapi belum nikah dicatatan sipil maka itu belum sah. Dengan kedua surat ini maka pada saat anak kita lahir, maka denagn mudah kita akan mengurus akte kelahiran anak bapak-ibu tegas Conny lagi.(nic)


Sumber :  http://www.radartimika.com/index.php?mib=berita.detail&id=8331

Tidak ada komentar:

Posting Komentar