Selasa, 05 Februari 2013

Investor Enggan Investasi di Kaimana

KAIMANA - Pemerintah Daerah dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, telah berupaya untuk mendorong secara maksimal keseluruhan potensi penerimaan yang bersumber dari dana transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berkaitan dengan PAD telah diupayakan dengan pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi, yang pada dasarnya tetap belum optimal terkait dengan dasar hukum (peraturan daerah) terutama jenis pungutan dan retribusi yang diperbolehkan. Namun sumber penerimaan terbesar PAD bersumber dari kegiatan investasi. Pemerintah Daerah dalam hal ini telah berupaya maksimal dengan membuka seluas-luasnya kegiatan investasi di daerah ini, terutama dengan reformasi perijinan yang sedang dan terus dilaksanakan.


Namun demikian, disadari pula bahwa faktor dominan yang mempengaruhi persepsi investor dalam melakukan kegiatan investasi di daerah adalah jaminan kepastian hukum. Demikian yang disampaikan Bupati Kabupaten Kaimana Drs. Matias Mairuma dalam pidatonya saat penutupan sidang Paripurna penetapan APBD Tahun anggaran 2013 Selasa lalu. Di Kaimana, kita bersama-sama mengetahui bahwa kepastian hukum terutama pada aspek non formal masih menjadi kendala utama yang berpengaruh terhadap kondisi daerah yang tidak kondusif, yang pada gilirannya investor menjadi enggan untuk melakukan investasi di daerah ini dan daerah kehilangan potensi penerimaan. Untuk itu kami mengajak kita sekalian untuk dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif di daerah ini, harap Bupati Matias.

Sementara itu melalui pendapat akhir Fraksi Amanat Perjuangan melalui paripurna DPRD yang diwakilkan oleh anggota DPRD Emanuel Rahail,SE,M.Si menyampaikan berkaitan dengan pengalihan investor yang menjadikan daerah Papua sebagai tujuan investasi, dimana Kabupaten Kaimana merupakan salah satu tujuan para investor untuk berinvestasi di Kaimana ini, meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya pengambil kebijakan agar menyarankan kepada investor agar sebelum berinvestasi haruslah melakukan sosialisasi dan sekaligus pendekatan kepada masyarakat pemilik hak ulayat sehingga terjalin hubungan keterbukaan antara kedua pihak yang saling menguntungkan yang pada akhirnya akan mempermudah pemerintah daerah dalam hal memberikan akses pelayanan dalam bentuk perijinan kepada investor sehingga tidak mendapat kendala dan hambatan di lapangan.

Sekaligus Fraksi Amanat Perjuangan meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD menyiapkan Regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang memberikan perlindungan dan perlakuan khusus para petani, nelayan dan pengusaha lokal untuk dapat mempermudah mereka dalam rangka memperoleh akses yang langsung berhubungan dengan investor tersebut, jelas Rahail yang sebelumnya bergabung di Fraksi PKPB berdaulat sebelum mengabungkan diri dengan Fraksi Amanat perjuangan. (nic)

Sumber : http://www.radartimika.com/index.php?mib=berita.detail&id=7346

Tidak ada komentar:

Posting Komentar